Melarat, Atlet Peraih Medali Emas Nekat Jadi Penjahat

Bagus Danu Saputra, atlet angkat besi Semarang yang kini ditahan polisi akibat mencuri motor. Ia mengaku terdesak ekonomi hingga memilih jadi penjahat, Senin (5/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Nasi sudah terlanjur menjadi bubur. Bagus pun kini harus rela mendekam di penjara. Atlet angkat besi peraih belasan medali itu tertangkap mencuri. Kehidupannya yang melarat memaksanya memutar haluan jadi penjahat.

Bagus Danu Saputra (21), demikian nama lengkap atlet angket besi yang pernah menyabet beragam medali di ajang lomba nasional dan internasional tersebut dikenal.

Baru-baru ini, bapak satu anak itu tertangkap mencuri motor bersama rekannya. Kini dinginnya jeruji penjara menjadi ancaman Bagus. Setidaknya akibat ulahnya, ia terancam 12 tahun kurungan.

Harapan Bagus untuk kembali melakoni dunia olah raga pun kini kandas. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tadi saya ngobrol, intinya dia mengaku khilaf melakukan aksi pencurian itu. Sebenarnya dia atlet berprestasi, tapi karena terdesak ekonomi jadi mengambil jalur yang enggak benar," kata Kasi Olah Raga Prestasi Dinas Sosial Pemuda dan Olah Raga Kota Semarang Agus Supriyanto, Senin, 5 September 2016.

Menurut Agus, dalam kunjungannya ke Polsek Pedurungan Semarang untuk menjenguk Bagus, aksi pencurian yang dilakukannya murni ditengarai oleh desakan ekonomi di keluarganya.

"Karena tuntutan ekonomi itu akhirnya khilaf," ujar Agus.

Bagus sendiri mengaku setidaknya pernah meraih 12 medali di cabang nasional maupun internasional. Medali perunggu pernah diraih pada Arafura Games 2011 di Darwin, Australia untuk angkat besi kelas 56 kg. Bahkan, Bagus pernah meraih medali emas tingkat ASEAN saat masih duduk di kelas VIII SMP.

"Sebenarnya terdekat ikut event Porprov Jateng. Tapi semuanya sudah terlanjur. Niatan ingin latihan terus, tapi saya kecewa kemampuan saya tak pernah lagi diujicoba," ujar Bagus.

Apa pun alasannya, harapan Bagus untuk kembali berprestasi kembali kini sirna. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun akibat perbuatan yang dilakukannya.