KPK Selisik Dugaan Pencucian Uang Bupati Banyuasin

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (baju kotak-kotak) tiba di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami ada tidaknya tindak pidana lain, yang dilakukan Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian. Tidak hanya mengenai dugaan suap, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian Yon Anton. 

"Jadi, kalau untuk diterapkan TPPU sangat besar kemungkinannya ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2016. ?

Apalagi, kata Basaria, modus dalam dugaan penerimaan suap yang dilakukan bupati adalah untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam kasus ini, suap itu diduga merupakan ijon dari sejumlah proyek.

"Tapi harus diklarifikasi juga. Intinya KPK juga sedang mengembangkan ke arah sana (TPPU)," kata Basaria.
 
Sebelumnya, pasca melakukan operasi tangkap tangan dan pemeriksaan, KPK menetapkan Yon Anton Ferdian menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yon Anton juga diduga menggunakan uang suap yang menjadi ijon proyek itu untuk keperluan berangkat haji bersama istrinya. 

Selain Anton, KPK pun menjerat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Umar Usman; Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami; Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin, Sutaryo; seorang yang diduga menjadi pengumpul uang, Kirman; serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam. 

KPK menduga Zulfikar sebagai pihak pemberi suap, sedangkan tersangka lainnya sebagai penerima.