Jadi Saksi untuk Sanusi, Ahok Siapkan Berkas Argumentasi
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 September 2016, sekitar pukul 08.45.
Ahok, sapaan Basuki, akan bersaksi dalam perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi. Dia yang mengenakan batik lengan panjang biru merah itu tampak santai turun dari mobil dinas berpelat nomor B 1267 PQH.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku siap untuk bersaksi dalam perkara ini. Bahkan dia mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen. "Berkas untuk argumentasi kami siapin saja. Kami suka lupa tanggal berapa kejadian," ujar Ahok di lokasi.
Selain Ahok, Jaksa Penuntut Umum mengagendakan tiga saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai dari Sekretariat Dewan bernama Heru Wiyanto dan Dameria Hutagalung serta staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja.
Sebelumnya, Ahok maupun Sunny pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, namun untuk terdakwa eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.
Suap itu diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain suap, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang Rp45,3 miliar dari rekanan. Salah satunya dari mitra kerja yang mengerjakan proyek Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Sanusi juga diduga menyimpan uang hasil tindak pidana senilai US$10.000 di dalam brankas di rumahnya.