Ditangkap KPK, Bupati Banyuasin Minta Maaf

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, (tengah) ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id – Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (SatgasKPK) memboyong Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian ke kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu malam. Anton ditangkap saat operasi tangkap tangan.

Anton mengaku khilaf dan meminta maaf kepada mayarakat atas perbuatannya itu, sampai akhirnya terjaring  KPK.

"Saya salah dan saya khilaf, Saya mohon maaf," ujar Yan, sebelum masuk kantor KPK, Minggu malam, 4 September 2016.

Terlihat, Anton masih menggenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah ,saat dikawal penyidik KPK dan Kepolisian masuk ke markas antirasuah tersbeut.

KPK tak hanya menangkap Anton, tetapi juga membawa sejumlah onkum, yang ikut diboyong ke kantor pimpinan Agus Rahardjo Cs tersebut. Antara lain, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, dan tiga pihak lain, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharam.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Mengenai rincinnya, status para terduga dan kasusnya akan diumumkan nanti," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin 5 September 2016. (asp)