Kasus Perdagangan Anak jadi Momentum Penegakan Hukum Kebiri

Tiga tersangak pelaku perdagangan anak laki-laki untuk pria dewasa penyuka sesama jenis di Bogor Jawa Barat saat diumumkan oleh Mabes Polri, Jumat (2/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta kasus perdagangan anak laki-laki di Bogor Jawa Barat untuk pria dewasa harus jadi momentum penegakan hukum kebiri di Indonesia.

"Oh iya (momentum penegakan Perppu). Perppu ini sudah berlaku dan ditandatangani Presiden," kata Khofifah di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 2 September 2016.

Namun demikian, penegakan hukum itu tetap harus adil dan dipastikan memberikan efek jera dengan menjunjung tinggi proses peradilan. "Tetapi menunggu proses pembuktian di pengadilan. Ada hukuman tambahan, bisa dikebiri, dikasih chip, dipublikasikan identitas pelaku," ujarnya.

Khofifah menambahkan, bagi para pelaku juga berlaku hukuman yang sifatnya pemberatan dengan dihukum seumur hidup dan dijatuhi hukuman mati.

"Pada dasarnya, kalau korbannya banyak, korbannya mengalami trauma yang mendalam, korbannya mendapat penyakit seksual menular yang teridentifikasi," katanya.

Untuk pemberatan, menurut khofifah, itu pasti harus dijatuhkan kepada para pelaku dengan syarat penyebab pada korban, terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Pemberatan dan penambahan hukuman itu diseyogyakan oleh Perppu ini. Kita menunggu hasil kesehatan karena sudah tes darah, dua kali tes urine. Kita tunggu hasil tesnya, mudah mudahan tidak ada penyakit menular," ujarnya.