Penjual Anak di Bogor Ternyata Penyuluh AIDS untuk LGBT

Kondom dalam satu kantong plastik besar yang ditemukan di kediaman pelaku perdagangan anak laki-laki di Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui juga penyuluh HIV/AIDS, Jumat (2/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – AR (41), pelaku untuk pria dewasa di Kota Bogor Jawa Barat ternyata pernah menjadi penyuluh HIV/AIDS untuk kalangan Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) di wilayah itu.

Ini terungkap dari penggeledahan dan pemeriksaan polisi terhadap AR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan lakukan pendalaman terkait tugas dan aktivitasnya sebagai penyuluh HIV/AIDS," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat, 2 September 2016.

Profesi penyuluh HIV/AIDS untuk kelompok LGBT itu, juga diperkuat dengan penemuan satu kantong plastik besar alat kontrasepsi jenis kondom di kediaman AR. "Kondomnya ditulis 'tidak diperjualbelikan'. Ini akan kami dalami," kata Agung.

Sejauh ini, dari pemeriksaan terhadap AR. Selain barang bukti kondom, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku dan juga korbannya.

"Ada beberapa yang milik korban. Kita perlu ini untuk pembuktiannya. Semua adalah telepon pintar yang tentunya bisa digunakan anak-anak untuk mengakses internet maupun berkomunikasi secara langsung (dengan pelaku)," kata Agung.

Bisnis perdagangan anak laki-laki untuk pria dewasa di Kota Bogor Jawa Barat ini terbongkar setelah AR tertangkap di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak kilometer 75 Cipayung Bogo, Selasa, 30 Agustus 2016.

AR diduga merupakan muncikari dari para anak laki-laki yang dijajakannya lewat jejaring sosial Facebook. Residivis ini menjajakannya dengan  tarif Rp1,2 juta per anak kepada pria dewasa.

Dari pengembangan kasus terhadap AR, kepolisian juga menangkap seorang pria lain bernama U  dan E. Kedua lelaki dewasa ini diduga menjadi pelanggan sekaligus pembantu AR dengan menyiapkan rekening untuk transaksi.

Ketiganya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at, 2 September 2016. Dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.