Tjahjo Kumolo 'Sindir' Ahok Mau Coba Lawan UU Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, (kanan) di Balai Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir langkah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengajukan judicial review  ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Ahok – calon petahana untuk Pilkada Jakarta 2017 – tengah berupaya agar tidak diwajibkan cuti pada masa kampanye, seperti yang diatur dalam UU itu. 

Meskipun tidak menyebutkan nama Ahok secara langsung, secara tersirat Tjahjo melempar sindirian saat menjelaskan peranan kepala daerah dalam mensosialisasikan e-KTP.

Kementerian Dalam Negeri memang telah mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penertiban e-KTP dan akta kelahiran kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam surat edaran itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat melakukan perekaman e-KTP sampai dengan 30 September 2016. Namun, hingga saat ini, masih ada sekitar 20 juta orang dari 182 juta wajib KTP yang belum merekam data e-KTP.

Menurut Tjahjo, segala upaya telah dilakukannya dengan sosialisasi ke seluruh wilayah hingga mengeluarkan instruksi dan surat edaran. Namun, dia tidak bisa memaksa kepala daerah untuk memprioritaskan kerjanya dalam perekaman e-KTP karena hanya sebatas instruksi menteri.

"Surat instruksi sudah kita keluarkan. Kita keliling mengundang seluruh wilayah kita meninjau ke kecamatan semua sudah. Tapi memang membuat komando semua harus berjalan kan tidak bisa dipaksa," ujar Tjahyo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Tjahjo lalu mencontohkan, bahwa ada kepala daerah yang bahkan berani melawan Undang-Undang, dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai kepala daerah yang juga bagian dari pemerintah, yang seharusnya melaksanakan UU, justru langkah itu disebut melawan keputusan pemerintah pusat.

"Kepala daerah, yang seharusnya melaksanakan UU saja, masih melawan, masih mengajukan ke MK kok. Ada juga. Padahal dia juga bagian dari pemerintah. Pemerintah itu kan ada pusat, sampai daerah. UU itu dibuat oleh pemerintah pusat dan DPR, termasuk mengikat Pemda. Tapi ada kok Gubernur yang mengajukan judicial review ke MK," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

(ren)