Anak Laki-laki Korban Prostitusi di Puncak Dijual Rp10 Juta
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Kasus prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk pria dewasa di Bogor Jawa Barat, memunculkan fakta baru. Menurut laporan kepolisian, korban prostitusi itu pernah dijajakan kepada warga negara asing asal Malaysia, dengan tarif Rp10 juta.
"Ada orang asing pernah pakai itu minta 10 juta," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, Kamis 1 September 2016.
Transaksi yang cukup fantastis itu diketahui untuk tarif satu hari. Namun penyidik belum mengetaui berapa keuntungan yang didapat oleh germo dari tindakan kejahatan dan eksploitasi terhadap anak tersebut.
Dari tarif yang telah ditentukan oleh germo kepada calon pelanggannya harus dibayarkan setengah harga dimuka dan dilunasi saat anak asuhnya diantar.
"Itu satu hari 10 juta. Kita belum tahu (keuntungan yang didapat oleh germo) berapanya, hanya yang kita ketahui bahwa sekali pakai 1,2 Juta. Dari segitu bayar uang muka setengah setelah diantar dia ambil semuanya," ujarnya.
Kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah anak laki-laki ini terungkap dari tertangkapnya AR (41) di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 30 Agustus 2016.
AR diduga merupakan penyedia jasa dari anak laki-laki bawah umur untuk dijual kepada para pria dewasa penyuka sesama jenis. Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook.
AR juga diketahui merupakan residivis. Tarif yang ditawarkan kepada pelanggannya yakni mencapai Rp1,2 Juta, namun anak asuhnya tersebut hanya mendapatkan Rp150 ribu.
Selain AR, anggota Direktorat Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap pria lain yakni U di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam, 31 Agustus 2016. Selain menangkap U, Polisi juga menangkap E yang merupakan pelanggan dan sekaligus membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi para pelanggan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(ren)