Kasus Prostitusi Gay, Polisi Buru Pelaku Lain
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Tim Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pengembangan kasus prostitusi gay yang mengeksploitasi anak laki-laki berusia di bawah umur.
Direktur Dit Tippid Eksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan agar bisa mengungkap jaringan prostitusi gay itu dalam lingkup yang lebih luas.
"Kita terus bekerja untuk mengungkap ini sampai jaringannya, saya ingin menemukan scope-nya yang lebih luas dari AR, U dan E," kata Agung Setya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2016.
Dari informasi yang diterima oleh penyidik, selain pelaku AR, U dan E, masih ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam prostitusi gay yang menyasar anak laki-laki di bawah umur itu. Agung menegaskan akan memburu kemungkinan pelaku lainnya.
"Karena diketahui ini hasil analisis dari data dan informasi yang kita peroleh masih ada yang lain," sebut Agung.
Diketahui, sindikat prostitusi gay ini terungkap setelah Polisi berhasil menangkap seorang germo berinisial AR di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam 30 Agustus 2016.
AR diduga merupakan germo prostitusi gay yang menjajakan anak di bawah umur. Modusnya yakni dengan menawarkan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. AR juga diketahui merupakan residivis.
Pada perkembangannya, Polisi kemudian menangkap germo lainnya bernama U di Ciawi, Bogor, Rabu kemarin. Jaringan germo U dan AR berbeda, namun keduanya mempunyai hubungan saling kenal dalam prostitusi gay itu. Bersamaan dengan U, Polisi juga turut menangkap seorang pelanggan berinisial E.