Mendagri Tepis Isu Sanksi bagi Warga Telat Rekam e-KTP
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menepis isu yang menyebutkan akan ada sanksi administratif bagi warga yang telat melaksanakan perekaman diri untuk kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 30 September 2016.
Menteri menegaskan, perekaman data diri warga untuk e-KTP itu tetap dilanjutkan meski telah melewati waktu 30 September 2016. Pemerintah juga perlu memilah warga yang belum dan yang sudah merekam data sehingga data tunggal kependudukan dapat diketahui.
"Data tunggal itu dibutuhkan untuk segala keperluan administrasi," kata Tjahjo kepada wartawan saat ditemui di gedung Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 1 September 2016.
Tjahjo mengakui kementerian yang dipimpinnya memang mengalami hambatan dalam merekam data penduduk, terutama warga di daerah terpencil. Berbagai masalah teknis seperti alat rusak, listrik mati, blanko habis, dan tidak proaktifnya aparat pemerintah daerah juga menjadi kendala.
Dia menegaskan bahwa sanksi administrasi setelah 30 September 2016 hanya isu yang dibuat oknum tak bertanggung jawab. Kementerian menargetkan seluruh warga Indonesia usia wajib e-KTP telah merekam data pada pertengahan tahun 2017. "Dan kami ingin e-voting (pemungutan suara secara elektronik untuk Pemilu) di 2019," katanya.