Eks Presdir Agung Podomoro Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ariesman terbukti bersalah menyuap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar dalam kasus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa, Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Arisman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Ariesman dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Ariesman Widjaja sebelumnya didakwa telah memberikan suap miliaran rupiah kepada Mohamad Sanusi, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang juga anggota Badan Legislatif Daerah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Ariesman didakwa bersama-sama dengan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi.

Suap diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (mus)