Anggota DPR Andi Tiro 8 Jam Diperiksa, Belum Pantas Ditahan

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 8 jam, Senin 29 Agustus 2016. Andi, yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan itu, terlihat menyelesaikan pemeriksaannya pada sekitar pukul 17.54 WIB dan belum ditahan oleh penyidik KPK.

Politikus PAN itu, yang didampingi oleh dua orang koleganya, enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.

Saat ditanya mengenai apakah dirinya dikonfirmasi mengenai berkas acara pemeriksaan dirinya dengan tersangka lain, Andi mengakuinya. Namun ia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.

"Silakan tanya pada penyidik," kata Andi sambil berjalan terburu buru keluar gedung KPK, Jakarta.

Terkait apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan, Andi hanya menjawab singkat. "Saya lupa persisnya mas. Mohon maaf. Lumayan banyak," ucapnya.

Andi juga enggan menjawab apakah dalam pemeriksaan kali ini dibahas keterlibatan anggota Komisi V DPR RI yang lain. "Maaf ya, maaf," ujarnya.

Andi yang mengenakan kemeja putih dan mengenakan jaket berwarna biru muda langsung menuju mobil, Honda CRV berwarna abu-abu, yang sudah menunggu di depan lobi gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka terhadap, Andi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 27 April 2016 lalu. Namun hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Andi.

Kasus Andi ini  merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR RI dari Komisi V yakni anggota fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan anggota fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Proyek yang dimaksud adalah proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

(ren)