Kapolri: Gatot Terancam Pasal Berlapis dan UU Darurat

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id - Penangkapan Gatot Brajamusti terkait kasus narkoba di Lombok, Nusa Tenggara Barat, memunculkan kasus baru. Soalnya saat dilakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu, polisi menemukan senjata api dan ratusan amunisi. Gatot pun terancam dikenakan pasal berlapis.
 
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Tito Karnavian, mengatakan bahwa polisi tengah mempelajari kepemilikan senjata api dan amunisi di rumah Gatot. Jika kepemilikannya ilegal, guru spiritual itu, selain dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dan Undang-Undang tentang Perlindungan Hewan, juga terancam dikenakan Undang-Undang Darurat.
 
“Saya dapat laporan yang bersangkutan ditangkap di Mataram di sebuah hotel, itu ada barang bukti menurut anggota, yang berupa sabu-sabu dan juga alat isap. Setelah itu diinformasikan kepada Polda Metrojaya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang juga sabu-sabu dan amunisi berjumlah ratusan,” ujar Kapolri di Padang, Sumatera Barat, pada Senin, 29 Agustus 2016.

Tak hanya narkoba jenis sabu-sabu, juga ditemukan dua senjata api dan hewan-hewan yang dilindungi. Sekarang sedang diselidiki legalitas kepemilikan senjata api dan satwa-satwa itu.
 
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah Gatot menemukan satu pucuk pistol Glock 26 dan Walther. Turut disita tiga kotak amunisi kaliber 7.65, Browning dan 0.32 Auto tiga kotak serta 500 butir amunisi 9 milimeter. Disita juga sebuah sangkur dan wadahnya serta satwa yang dilindungi.