Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Empat Saksi

Direktur PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan, saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (22/8).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Hari ini, tim penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan atas kasus itu, yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

"Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Senin 29 Agustus 2016.

Empat orang tersebut adalah Husain Redwin Nurlette yang merupakan pihak swasta, Supripto yang diketahui sebagai staf PT Hutama, Yulianti yaitu Direktur PT YBA dan Rahadi Wiyanto dari pihak swasta.

Dalam menyidik kasus ini, KPK telah memanggil beberapa pejabat PT Hutama, seperti Muhammad Fauzan selaku Direktur, dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011.

Penyidik KPK juga tengah merampungkan berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Dudy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek IPDN Sumbar, diduga melakukan penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.

(ren)