Kasus Suap Infrastruktur, KPK Periksa Andi Taufan Tiro

Politikus PAN, Andi Taufan Tiro (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hari ini, Senin 29 Agustus 2016, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Taufan Tiro.

"ATT akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Andi Taufan Tiro tercatat merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah koleganya di Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Namun, meski telah menetapkan Andi sebagai tersangka, Penyidik KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Politikus PAN itu. Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan sepenuhnya kewenangan dari penyidik.

"Kalau penahanan itu nanti tergantung penyidiknya," kata Priharsa di kantornya, Selasa 19 Juli 2016.

Menurut Priharsa, terdapat dua pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan, yakni objektif dan subjektif. Secara objektif, Andi memenuhi syarat untuk ditahan, lantaran ancaman pidana yang disangkakan kepada Andi lebih dari 5 tahun penjara.

Sementara terkait pertimbangan subjektif, yakni bagaimana tersangka dinilai berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan, Priharsa menyebut hanya penyidik yang bisa menilai. "Kalau pertimbangan subjektifnya, penyidik yang tahu," ujarnya menambahkan.

Andi diketahui adalah tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Kasus ini  merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut. Proyek yang dimaksud adalah proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar serta proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro, selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar.

Andi yang pernah dihadirkan dalam persidangan membantah bahwa dia pernah menerima sejumlah uang dari Khoir. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui perihal proyek pembangunan jalan di Maluku yang berasal dari dana aspirasi DPR. Namun bantahan yang dilontarkan Andi tersebut diragukan, baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum. Keterangan Andi dinilai tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.

(mus)