RUU Pertembakauan Jangan Sampai Dimasuki Kepentingan Asing

Ketika tembakau diserang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang sedang digodok dan sempat menimbulkan pro kontra atas penting tidaknya undang-undang ini dibuat, sudah memasuki tahap akhir untuk mendapat persetujuan pada tingkat paripurna.

"RUU (Rancangan Undang-undang) Pertembakauan di tingkat DPR sudah selesai, tinggal dibawa ke paripurna untuk dapa persetujuan tingkat dua, tingkat satu sudah selesai," kata anggota Komisi XI DPR  RI Mukhamad Misbakhun, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Misbakhun menegaskan bahwa RUU Pertembakauan ini penting untuk melindungi semua orang, mulai dari petani hingga dari sisi industri. Menurutnya, mayoritas partai sudah setuju.

"Saya ingin menekankan RUU Pertembakauan ini berpihak pada petani, kepentingan nasional. Bagaimana kesejahteraan petani terangkat, kemudian kepentingan industri terjaga dan bagaimana industri pertembakauan di berbagai tingkat ada payung hukum pada tingkat undang-undang."

Namun anggota DPR dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan, bahwa undang-undang nasional harus kuat, jangan sampai nantinya dimasuki kepentingan-kepentingan asing di dalamnya

"Jangan sampai agenda-agenda global itu masuk kepada kepentingan nasional kita hanya karena unsur-unsur asing yang ingin memengaruhi pengambilan kebijakan kita. Undang-undang nasional kita harus kuat menjaga kepentingan nasional. Silakan agenda asing masuk tapi menyesuaikan kepentingan nasional," katanya.

Disampaikan Misbakhun, dengan adanya undang-undang tersebut banyak pihak yang akan terlindungi. Termasuk di dalamnya penetapan harga dan jangan sampai petani yang termarginalkan. Termasuk juga penyerapan tembakau nasional, larangan impor, ketentuan menggunakan 80 persen tembakau nasional. RUU Pertembakauan harus jadi pilihan ketimbang menaikkan harga rokok.

“Ada jangka waktu melakukan perluasan lahan guna memenuhi kebutuhan nasional akan industri tembakau, bagaimana petani harus diperlakukan, penetapan harga di daerah, posisi pemerintah daerah, industri dan petani harus bersinergi menetapkan harga supaya mereka tidak tergerus kepentingan sesaat dan menguntungkan pengepul (tengkulak)," katanya.