Jemaah Haji Ilegal di Filipina Langgar Empat Undang-undang

Sebagian calon jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat dari Filipina.
Sumber :
  • Kemlu RI

VIVA.co.id – Warga negara Indonesia yang tertangkap menggunakan paspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji, berpotensi melanggar empat undang-undang di Indonesia. Yaitu Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-undang Keimigrasian, KUHP, dan Undang-undang Kewarganegaraan.

Hal ini mengacu pada perbuatan mereka yang berusaha pergi menunaikan ibadah haji menggunakan kuota Filipina.

Padahal sebagai warga Indonesia, pemerintah telah memfasilitasi secara resmi perjalanan ke Tanah Suci lewat Kementerian Agama. Kemudian mereka juga menggunakan paspor Filipina, sehingga berpotensi menghilangkan kewarganegaraan Indonesia.

"Apakah orang-orang ini akan hilang kewarganegaraannya, akan kita lihat, ini masih simpang siur. Kalau dia pakai nama Indonesia dengan paspor Filipina itu kewarganegaraannya akan gugur," ucap Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 26 Agustus 2016.

Namun jika disimpulkan dari penjelasan otoritas Filipina, yang menyebutkan alasan penahanan mereka di imigrasi karena menduga paspor yang digunakan itu palsu.

"Bisa kehilangan kewarganegaraan kalau mereka membuat paspor Filipina, tapi Filipina menyatakan tidak pernah memberikan paspor. Berarti mereka kena penipuan," ucap Mahfud.

Dalam perbincangan ini, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Haris, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan 177 jemaah haji yang hendak berangkat menggunakan kuota Filipina itu mesti diperiksa kembali setelah mereka balik ke Indonesia.

Tindakan ini menjadi penting untuk mencegah masalah dwi kewarganegaraan, karena Indonesia tak mengakui orang yang memiliki dua kewarganegaraan. Tapi prioritas saat ini adalah memberikan perlindungan maksimum pada mereka, karena semuanya diketahui berangkat dari Indonesia.

"Sekarang diselamatkan dulu di KBRI dibawa kembali ke Indonesia. Tapi setelah itu kan harus diperiksa, betul enggak (mereka WNI), bagaimana cara mereka mendapatkan paspor?," tuturnya.

Setelah kembali, baru pemerintah wajib memastikan kembali status kewarganegaraan mereka. Sebab, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Kewarganegaraan, setiap WNI akan kehilangan status kewarganegaraan jika memiliki paspor negara asing.

"Ini akan kita lihat, ini secara sadar tidak mereka dapatkan paspor. Kalau toh nanti kembali, kami akan tegaskan kembali kewarganegaraannya," ucap Freddy.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, walaupun mereka diduga telah ditipu agen travel yang memfasilitasi perjalanan ibadah haji ini, tetap bisa dikenakan pada 177 jemaah haji ilegal tersebut. Sebab, kata Mahfud, semua warga diasumsikan telah mengerti semua hukum yang ada di Indonesia.

Namun secara khusus, Mahfud meminta kepolisian untuk mengusut pula Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan agen perjalanan yang mengurusi para jemaah tersebut. "KBIH ini kalau perlu ditahan," kata Mahfud. (ase)