10 dari 177 Haji Ilegal Filipina Ternyata Mau Umrah
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA.co.id - Sebanyak 10 orang di antara 177 jemaah calon haji Indonesia yang ditahan pemerintah Filipina mengurus paspor di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur. Tetapi 10 orang itu mengurus paspor bukan untuk pergi haji, melainkan beribadah umrah.
Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, 10 orang itu warga Pasuruan yang berangkat melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah. Mereka melengkapi semua dokumen dan persyaratan formal maupun materiil untuk permohonan paspor itu.
Galih menjelaskan, KBIH Arafah adalah perusahaan yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). KBIH Arafah dipercayai PT Tisaga Nurkhotimah yang berbasis di Jakarta untuk merekrut calon haji yang akan diberangkatkan melalui PT Tisaga Nurkhotimah.
"Jadi dari Malang ke Surabaya, ke Jakarta, dan ke Malaysia masih menggunakan paspor yang benar, tidak ada masalah sampai di situ. Cuma mereka di sini pengurusannya itu untuk umrah, jadi bukan haji," ujar Galih kepada wartawan di Malang pada Jumat, 26 Agustus 2016.
Soal izin dari Kemenag, PT Tisaga Nurkhotimah dan KBIH Arafah sebenarnya sudah sesuai prosedur atau legal karena memiliki izin. Pelanggaran yang dilakukan 177 calon haji adalah menggunakan paspor negara Filipina.
"Sampai di Manila, Filipina, itu sebenarnya masih benar, karena menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Karena untuk negara ASEAN (Asia Tenggara) bebas visa kunjungan singkat. Sampai di sana ada agen yang mengurus paspor. Di situlah ada blundernya," kata Galih.
Sebanyak 177 calon haji Indonesia melanggar undang-undang keimigrasian Filipina. "Karena sama, di negara kita yang bisa menggunakan paspor negara kita hanya warga negara Indonesia. Begitu juga dengan Filipina. Tapi, kalau untuk urusan formal dan materiil di Kanim Malang, semua sah sesuai prosedur," ujarnya.