KPK Limpahkan Kasus Panitera Rohadi ke Pengadilan Tipikor

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at 26 Agustus 2016.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Riyadi Sunindio itu beragendakan penyerahan kesimpulan oleh pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Kedua pihak, pemohon maupun termohon telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing secara tertulis kepada Hakim.

Anggota tim biro hukum KPK, Indra Matong Batti mengatakan, kesimpulan yang diserahkan oleh pihaknya telah memuat keterangan saksi dan ahli yang diajukan di persidangan.

"Banyak ya hal aspek yang melekat dalam kesimpulan, salah satunya adalah keterangan ahli yang kemudian dicabut oleh pemohon. terus kami juga menghadirkan saksi penyidik yang melaksanakan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka rohadi," kata Indra di PN Jakarta Selatan.

Indra menerangkan, upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK didalam proses penanganan kasus yang menyangkut dengan tersangka Rohadi sudah tepat dan sudah berdasarkan bukti. Selain itu, kata Indra, proses yang dilakukan KPK dalam kasus itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Kesimpulannya adalah kalau dilihat dari perjalanan kasus ini kami melihat ada upaya yang selama ini baik itu penangkapan, penyadapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Rohadi adalah sudah tepat dan sudah berdasarkan bukti," ucap dia.

Sebagai tambahan untuk meyakinkan Hakim, Indra menyebut pihaknya juga menyertakan surat bukti pelimpahan berkas perkara kasus Rohadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kepada hakim tunggal Riyadi. Menurut dia, pelimpahan berkas perkara kasus Rohadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tertanggal hari ini, Jum'at 26 Agustus 2016.

"Sudah hari ini, jadi tadi kami menambahkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa terhadap Pengadilan Tipikor dan tertanggal hari ini. Harapannya kami bisa mendapatkan penetapan dari Pengadilan untuk sidang Tipikor. Ya kami sih hanya menyampaikan saja bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, penilaian kami serahkan pada hakim praperadilan," ujar dia.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan salah satu tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Permohonan praperadilan ini, telah didaftarkan dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Rohadi.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rohadi.

Selain itu, pada permohonan ini dia juga mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani panitera pengganti.

Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi pada KPK. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Rohadi, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.

Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan di ajukan oleh putranya, Ryan Seftriadi.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu.

Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

(ren)