Ketua KPK Tegaskan Aguan Tetap Dicekal

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menegaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) atas nama saksi Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma atau Aguan, masih tetap berlaku. Pernyataan ini menepis isu bahwa cekal atas Aguan akan diakhiri.

"Belum dicabut," kata Agus dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 26 Agustus 2016.

Senada itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, pencekalan atas Aguan maupun Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung, masih berlaku sampai saat ini.

"Pencegahan (keduanya) masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa adanya permintaan pencabutan status pencegahan terhadap dua Bos Agung Sedayu Group itu terkait kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang reklamasi di pantai utara Jakarta, kepada Pimpinan KPK.

Kabar itu menyebutkan, permintaan pencabutan cegah itu dilakukan seorang menteri dengan dalih agar KPK tidak lagi membuat gaduh iklim ekonomi yang tengah dibangun para pengusaha Indonesia. 

Untuk diketahui, Permintaan KPK untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikeluarkan sejak 3 April 2016. 

Pencegahan berlaku enam bulan pertama, dan lazimnya bila masih di butuhkan penyidik, sesuai UU pencegahan dapat diperpanjang selama enam bulan lagi.

KPK sebelumnya juga telah menegaskan, pihaknya masih mempelajari bukti ataupun petunjuk-petunjuk dalam fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi teluk Jakarta. Terlebih dalam sadapan yang di buka Jaksa KPK pada persidangan terdakwa kasus serupa, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terungkap adanya permintaan Aguan kepada terdakwa Sanusi untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

(ren)