OC Kaligis Resmi Bermalam di Lapas Sukamiskin
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Otto Cornelis Kaligis, terpidana kasus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Pengacara kondang itu dipindahkan setelah pelimpahan tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rutan Guntur Jakarta pada pukul 10.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2016.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Agus Toyib, mengatakan bahwa Kaligis langsung menjalani masa pengenalan segera setelah masuk Lapas Sukamiskin.
"Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Kaligis tiba di Lapas Sukamiskin pada pukul 15.30 WIB. Haknya mendapatkan kunjungan keluarga akan ditetapkan KPK.
"Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK, serta penetapan putusannya. Baru masuk ke tahanan. Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan. Kapannya saya tidak tahu," terangnya.
Kaligis dihukum penjara setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia divonis tujuh tahun penjara dan mengajukan kasasi namun ditolak MA. Mahkamah justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Kaligis dituduh menjadi otak pelaku suap terhadap Ketua PTUN Medan terkait kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang juga menjerat sang Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho.