Kasus Kebakaran Hutan, 85 Warga Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi/Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan pada tahun 2015 lalu
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan puluhan tersangka dalam kebakaran hutan lahan selama tahun 2016 ini di wilayah Riau.

"Ada 85 tersangka perorangan yang sudah ditangkap tersebar di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kamis, 25 Agustus 2016.

Ari menuturkan, seluruh tersangka yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan itu umumnya diperuntukan untuk kebun masyarakat.

Baca Juga:

Sejauh ini dari pemeriksaan terhadap tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan itu, seluruhnya mengaku belum ada pihak perusahaan yang memerintah untuk membakar hutan dan lahan. "Ada sembilan perusahaan masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Saat ini Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan terus mengupayakan adanya pemadaman kebakaran di beberapa wilayah Sumatera, Riau dan Kalimantan.

Fenomena kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terus berulang. Praktik bakar lalu tanam dengan sawit bak menjadi-jadi. Sistematis dan terkadang dilakukan dengan terbuka.

Tahun 2015, tercatat menjadi masa suram dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Total kerugian negara menembus Rp221 triliun dan seluas 2,6 juta hektare lahan hutan hilang terpanggang.

Kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan itu, harus diakui mengejutkan. Maklum jumlahnya hampir tiga kali lipat dari anggaran kesehatan pemerintah Indonesia pada APBN tahun 2015.

Dan bayangkan saja, luasan hutan yang terbakar tersebut, nyaris lima kalinya luas Pulau Bali. "Biaya untuk membangun kembali Aceh pada 2004 saja hanya mencapai US$7 miliar. (Karena itu) dampak ekonomi dari kebakaran hutan ini memang sangat besar," kata Direktur Bank Dunia di Indonesia Rodrigo Chaves dikutip dari The Guardian, Rabu, 16 Desember 2015.