Calon Hakim Tipikor Dicecar Bebaskan Terdakwa Pakai Nurani

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi III DPR melakukan uji kelayakan terhadap empat orang calon hakim agung dan calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung. Calon hakim ad hoc Tipikor, Marsidin Nawawi, mendapat cecaran dari pimpinan Komisi III karena menggunakan hati nurani dalam membuat putusan persidangan.

Marsidin yang mengaku sudah menjadi hakim sejak 2010 ini bahkan pernah membebaskan seorang terdakwa berdasarkan hati nurani. Hal ini mengejutkan Wakil Ketua Komisi III, Benny K. Harman.

"Dari 250 perkara, saya pernah membebaskan," kata Marsidin, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

"Karena hati nurani?" tanya Benny.

"Iya," jawab Marsidin.

Menurut Marsidin, di dalam hati nurani terdapat rasa keadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Undang Undang Kehakiman, hakim harus menggali keadilan ketika UU tidak mengakomodasi rasa keadilan.

"Manakala undang-undang tidak sesuai keadilan, hakim bisa menyimpang dari undang-undang. Demi keadilan, hakim dapat mengesampingkan undang-undang," kata Marsidin.

Selain mengenai pasal yang digunakan Marsidin, Benny juga mempertanyakan bagaimana cara dan metode seorang hakim dalam mencari hati nurani.

"Luar biasa. Boleh tahu bagaimana menemukan metode mencari hati nurani?" tanya Benny.

"Masing-masing orang punya nurani. Tidak bisa saya menceritakan nurani orang. Yang bisa saya rasakan, apakah saya sudah memutus dengan adil, dengan logika. Saya memilih memutus dengan hati nurani supaya saya tidak dosa," kata Marsidin.