Praperadilan Kakak Saipul Jamil Terancam Gugur

Suasana sidang praperadilan kakak Saipul Jamil di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Pada sidang hari ini, 25 Agustus 2016, pihak pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon, diberi kesempatan untuk menyerahkan bukti tambahan, ataupun tambahan keterangan dari saksi dan ahli.

Di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan 21 bukti tertulis terkait kasus yang menjerat Samsul, dan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.

"Hari ini agendanya adalah bukti. Jadi total bukti kita ada 21, bukan dua ya. Kemudian keterangan ahli," kata anggota tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Imam juga menerangkan, permohonan praperadilan ini terancam gugur karena perkara pokok, yaitu dugaan pemberian suap pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi, akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jika perkara pokok diperiksa pengadilan negeri dan praperadilan belum selesai, maka permohonan itu akan gugur.

Tak hanya itu, pada sidang kali ini, keterangan ahli juga menguatkan dalil KPK, bahwa proses penanganan kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelimpahan berkas, sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur.

"Sudah dilimpahkan, sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap). Jadi statusnya sudah jadi terdakwa, kemudian keterangan ahli pada intinya menguatkan apa yang telah dilakukan KPK sejak dari tangkap tangan sampai dengan proses pelimpahan," ungkapnya.

Sementara terkait kewenangan KPK untuk menangani perkara yang menyangkut panitera pengganti, ahli juga menyebut sesuai prosedur. Dia mengatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK, karena panitera pengganti merupakan penyelenggara negara.

Menurut dia, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, ketentuan itu juga diatur sesuai kode etik di institusi Mahkamah Agung yang menjelaskan jika panitera pengganti merupakan panitera, sehingga tergolong penyelenggara negara.

"Di Undang-undang 28 Tahun 1999 disebutkan itu (panitera) pengganti, disebut sebagaimana undang-undang mengatur. Nah di Mahkamah Agung, ada peraturan kode etik yang menjelaskan bahwa panitera diantaranya adalah panitera pengganti, jadi termasuk penyelenggara negara," ucapnya.

Sebelumnya Samsul keberatan dengan proses penanganan kasus dugaan suap terkait kasus pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan praperadilan itu diajukan pada Selasa, 2 Agustus 2016. Samsul  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan di ajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.