BNN Ringkus Jaringan Narkoba Libatkan Polisi dan PNS
- VIVA.co.id/Ifan Gusti
VIVA.co.id – Badan narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu. Setidaknya sudah tujuh orang diamankan selama penelusuran selama dua pekan.
Dalam keterangan persnya, BNN Maluku Utara merinci. Jaringan pertama yang melibatkan pria bernama SW dan RH, tertangkap di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan dengan barnag bukti ganja seberat 179,7 kilogram.
Jaringan kedua melibatkan anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara bernama GT. Bersama GT ikut diciduk RA dan RP di Ternate Tengah dengan barang bukti 11,83 gram sabu, ganja keringa 1,10 gram dan satu unit mobil.
Sementara ketiga adalah jaringan bandar Khairun Syah Bahar alias bocil, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan. Lelaki ini adalah honorer di Pemerintah Kota Ternate. Pengembangan dari Bocil, tertangkaplah RS, seorang PNS yang menjadi kurir. Barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat 0, 27 gram, satu pucuk senjata api jenis revolver enam selongsong peluru satu unit Handy Talk (HT), satu unit telepon satelit dan satu unit motor.
"Jaringan DPO Khairun Syah Bahar kemungkinan merupakan jaringan Internasional, ini terlihat dari sejumlah peralatan komunikasi yang dipakai seperti telepon satelit. Mungkin untuk pemesanannya langsung antar negara," kata Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Bambang Setiawan, Kamis, 25 Agustus 2016.
Saat ini ketujuh tersangka terancama pidana penjara serendahnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar karena melanggar Pasal 111 ayat 1, pasal 144 dan 127 tentang penyalahgunaan Narkoba.
Ifan Gusti/Maluku Utara