DPR Ungkap Tiga Kepentingan di Balik Proyek Reklamasi

Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di perairan Pantai Lebih, Gianyar, Kamis (10/3).
Sumber :
  • ANTARA/Wira Suryantala

VIVA.co id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan, setidaknya ada tiga kepentingan di balik proyek reklamasi.

Tiga kepentingan itu antara lain berkurangnya tempat bersandar kapal laut, gesekan antar perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta keberlanjutan nelayan setelah reklamasi tersebut beroperasi.

"Proyek reklamasi ini terutama di Pantai Utara Jakarta dapat merugikan kapal yang lewat. Sehingga kementerian yang bersangkutan harus bisa melakukan koordinasi," kata Bambang saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Meskipun demikian, dia berharap kepentingan-kepentingan tersebut tidak menghambat pengerjaan proyek reklamasi. Sehingga bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

"Jangan sampai jadinya seperti ini, di mana pengusaha jadi korbannya. Mereka terkatung-katung akibat koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak ikuti prosedur yang benar," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, ada pipa PT Pertamina (Persero) dan kabel PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjadi kepentingan terkait gesekan antara proyek swasta dan BUMN. Kemudian, nelayan yang ada di sekitar pulau reklamasi pun tidak bisa dipinggirkan. Kegiatan menangkap ikan harus tetap lancar karena sebagai mata pencaharian utama.

"Saya pikir tugas Pemprov DKI amankan ini semua. Koordinasi dengan pihak terkait yang punya kepentingan di wilayah Pantura termasuk Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Mohamad Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Ariesman melalui karyawannya Trinanda Prihantoro memberikan sejumlah uang kepada Mohamad Sanusi untuk pembahasan raperda reklamasi. Uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta diberikan sebagai hadiah dari total suap Rp2 miliar untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.