KPK Tunjukkan Bukti Prosedur Penanganan Kakak Saipul Jamil

Suasana sidang praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 17 dokumen bukti terkait kasus yang menjerat kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pada sidang lanjutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota tim biro hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto menerangkan, belasan bukti yang diserahkan kepada Hakim tunggal Martin Ponto Bidara, adalah prosedur penanganan kasus dugaan suap pada panitera pengadilan Jakarta Utara, di mana Samsul menjadi tersangka.

"Hari ini kami menyerahkan bukti. Pada intinya bukti ada dua, bukti untuk prosedur kami dari sebelum tangkap tangan, sampai tangkap tangan dan menetapkan tersangka," kata Imam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24 Agustus 2016.

Dia menambahkan, selain bukti mengenai prosedur kasus itu, pihaknya juga menyerahkan bukti permulaan terkait penetapan Samsul menjadi tersangka, dan bukti bahwa penanganan kasus ini sudah sesuai wewenang KPK.

"Kemudian bukti kedua tentang bukti permulaan dipastikan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan itu termasuk diantaranya pengakuan yang bersangkutan memang telah menyerahkan uang, termasuk saksi. Termasuk juga peraturan dari MA yang mengatakan bahwa panitera pengganti termasuk panitera jadi penyelenggara negara," ungkapnya.

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK hanya menyerahkan bukti tertulis kepada hakim Martin. Sedangkan untuk saksi dan ahli, akan dihadirkan pada sidang lanjutan besok, 25 Agustus 2016.

"(Saksi akan dihadirkan) Besok. (Jumlah saksi) Lihat nanti saja. (Hari ini hanya) bukti surat, oh banyak ada 17 bukti, besok masih ditambah lagi," ucapnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan Samsul untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK.

Samsul sebelumnya ditangkap KPK karena diduga memberikan suap pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap itu diduga berkaitan dengan putusan terhadap perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Sebab, sehari sebelum penangkapan, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.