Gubernur Sultra Korupsi, KPK Gandeng BPK
- Antara/ Saptono
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara, terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Selain itu, KPK juga tengah menghitung jumlah kekayaan mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional itu.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara terkait kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2016.
Sejauh ini, KPK mengantongi sejumlah bukti transfer yang ditujukan kepada Nur Alam. Laode mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, jumlahnya cukup signifikan.
Menurut Laode, satu di antara acuan yang digunakan penyidik KPK adalah hasil penelusuran rekening Nur Alam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Laode mengatakan, hal itu masih dikaji oleh penyidik KPK. Penyidikan, kata Laode, akan dilakukan terhadap sejumlah aset milik Nur Alam
"Sedang dikaji, tapi nanti tergantung bukti yang didapat, misalnya ada yang berhubungan dengan pencucian uang, maka akan ditindaklanjuti," kata Laode. (asp)