KPK Bidik Pencucian Uang Gubernur Sultra Nur Alam

Komisioner KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M. Syarif (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tidak berhenti menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dengan pasal korupsi saja. Penyidik, juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional itu.

"Kami sedang mengkaji, ada kemungkinan tindak pidana pencucian uangnya," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2016.

Untuk itu, menurut Laode, bila ditemukan dua bukti yang cukup tekait pencucian uang Nur Alam, KPK langsung menetapkannya kembali menjadi tersangka.

"Jadi, tergantung bukti-bukti yang didapat nanti, seiring penyidikan kasus dugaan korupsinya," kata Laode.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sultra, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra, tahun 2009-2014.

Oleh KPK, Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, juga diduga terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Laode.

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)