Polri Usut Agen Ilegal yang Berangkatkan 177 Jemaah Haji

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan penyelidikan kepada pihak tertentu atau agen travel haji ilegal yang memberangkatkan 177 jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan kuota haji negara Filipina.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, perusahaan agen haji itu terdiri dari tujuh perusahaan diantanya PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tour Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde Jakarta Utara, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

Menurut Boy, nama-nama itu tidak terdaftar secara resmi di bidang pemberangkatan haji kementerian agama. Mereka bisa jadi tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

"Mereka bisa dikenakan dengan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.  Masih belum diketahui, yang dipalsukan itu paspor atau datanya," kata Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2016.

Boy merinci 177 orang calon jamaah haji itu berasal dari Sulawesi Selatan 70 orang, Tangerang 17 orang, Jepara-Jawa Tengah 11 orang, Jawa Timur ada 8, Kalimantan Utara 9 orang, Jawa Barat 4 orang, Daerah Istimewa Yogyakarta 2 orang, Jakarta 9 orang, Riau satu orang, Jambi 2 orang dan Kalimantan Timur 2 orang.

Menurut Boy, setiap jemaah haji dikenakan biaya $6 ribu hingga $10 ribu per orang, agar dapat berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah melalui kuota negara Filipina yang telah disediakan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi ada yang berangkat perorangan dan ada yang melalui travel. Nah ini masih kami dalami penyidikannya, apakah ini sindikat atau memang murni travel agen belum bisa disimpulkan," kata dia.