KPK Tahan Kepala BPJN Maluku Terkait Suap Pembangunan Jalan
- ANTARA
VIVA.co.id – Tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran HI Mustary langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Selasa, 23 Agustus 2016.
Mengenakan baju tahanan KPK, Amran yang menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara (Malut), keluar pukul 17.10 WIB dari kantor KPK.
Seperti sikapnya saat datang ke KPK, saat dikonfirmasi Amran tetap bungkam seraya berjalan masuk ke mobil tahanan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati mengungkapkan bahwa Amran ditahan untuk 20 hari pertama. "Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.
Selain Amran, penyidik lembaga antirasuah tersebut hari ini juga memanggil anak buah Amran, Navy Anugrah yang kini menjabat Kapokja Wilayah I BPJN Maluku Utara.
Navy, kata Yuyuk, dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro. "Navy diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga di antaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yaitu, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Adapun Abdul Khoir telah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (ase)
Laporan: Edwin Firdaus – Jakarta