Berkedok Permainan Anak, 2 Lokasi Judi di Dumai Digerebek

Tersangka pelaku perjudian di Dumai, Riau
Sumber :
  • Syaefullah / viva.co.id

VIVA.co.id – Jajaran Direktorat Tindak Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Polres Kota Dumai berhasil  mengamankan 16 tersangka kasus perjudian di wilayah Kota Dumai, Polda Riau, pada 15 Agustus 2016.

Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Sulistiono mengatakan, modus operandi yang mereka ditawarkan ialah berkedok permainan anak, dan bagi pemenang akan mendapatkan voucher yang dapat ditukar dengan uang.

"Seratus poin dapat ditukarkan dengan 1 voucher dan 1 voucher itu bisa ditukarkan dengan uang Rp100 ribu," kata Sulistiono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2016.

Sulistiono mengatakan, penelusuran kasus perjudian di wilayah Kota Dumai sekitar satu bulan lalu. Kasus ini bisa terungkap dengan adanya anggota Bareskrim yang mencoba menyamar ikut bermain di situ.

"Tempat perjudian ini tidak buka setiap saat. Apabila mereka mengendus tempat tersebut tengah diincar polisi, maka mereka akan tutup sementara," katanya.

Menurutnya, 17 orang itu ditangkap  di lokasi yang berbeda. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan di tempat perjudian Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan Kota Dumai, dengan barang bukti 45 mesin permainan, 76 voucher dan uang sebesar Rp21,22 juta.

Sementara sembilan orang tersangka lainnya, ditangkap di Lucky Zone di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Riau. Dari lokasi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 permainan, 285 lembar voucher, dan uang sebesar Rp23,25 juta.

"Dari dua lokasi perjudian tersebut, masing-masing memiliki omzet Rp600 juta. Kini, 16 pelaku sudah kami tahan di Bareskrim Polri dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman 10 tahun penjara.”

(mus)