Penggeledahan KPK di Sulawesi Tenggara Terkait Izin Tambang

Ilustrasi/Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, (30/3/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi aktivitas penggeledahan yang dilakukan penyidik mereka hari ini, Selasa, 23 Agustus 2016, di Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak pagi tadi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan di daerah itu.

"Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan," kata Yuyuk di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Penyidik pun menyambangi beberapa tempat untuk mencari bukti tambahan terkait kasus ini. Salah satu di antaranya ruang kerja kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. 

"Penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur, kantor Dinas ESDM, dan sejumah rumah," kata Yuyuk.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Yuyuk meminta publik bersabar, karena KPK akan memberikan penjelasan resmi. "Nanti akan diinformasikan lebih jauhnya," ujarnya. (ase)

Laporan: Edwin Firdaus – Jakarta