KPK Periksa Deputi Kementerian BUMN

Poster kampanye cegah korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Wahyu Kuncoro, pada Selasa, 23 Agustus 2016.

Ia akan diperiksa untuk merampungkan berkas tersangka suap pengadaan pupuk di PT Berdikari yakni Direktur CV JM, Aris Hadiyanto.

"Wahyu Kuncoro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Wahyu, kata Yuyuk, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil staf PT Berdikari, Hendra Syarifudin hari ini. Dia pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aris.

Aris sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mengingat proyek pengadaan pupuk itu dilakukan oleh para vendor 'pembeli sekaligus penyalur' di sejumlah lokasi.