Besok, Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi

M Sanusi, tersangka penerima suap terkait reklamasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pekan ini.

Kuasa Hukum Sanusi mengaku telah mendapatkan jadwal sidang perdana yakni pada hari Rabu, 24 Agustus 2016. Salah satu pengacara Sanusi, Krisna Murti mengatakan, kliennya siap untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum KPK.

"Bang Uci (sapaan Sanusi, red) sudah sangat siap untuk mendengar isi dakwaan jaksa," kata Krisna Murti, Selasa, 23 Agustus 2016.

Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap setelah dia tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui asistennya Trinanda Prihantoro.

Ariesman Widjaja sendiri telah menjalani persidangan. Pada dakwaan Ariesman, dia disebut menyuap Sanusi agar membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Belakangan, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencucian uang. Sejumlah aset Sanusi pun telah disita penyidik KPK. Beberapa berupa kendaraan mewah dan bangunan. Di antaranya seperti bangunan Muhammad Sanusi Center di Condet, Jakarta Timur; rumah di Jalan Saidi, Cipete, Jakarta Selatan, unit apartemen di Soho Pancoran, Jakarta Selatan serta aset Sanusi di Vimala Hills Gadog, Bogor. Sedangkan kendaraan yang telah disita yakni mobil Audi dan Jaguar bernomor polisi B-123-RX.

Laporan: Edwin Firdaus