Cemarkan Nama Pengelola Kebun Binatang, Pengamat Satwa Dibui

Ilustrasi/Aksi simpatik penyelamatan kebun binatang Surabaya beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng

VIVA.co.id – Sengkarut pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) berbuntut perkara. Seorang pengamat satwa, Singky Soewadji, harus mendekam di dalam tahanan karena mengkritik pengelolaan KBS disertai kata-kata kasar terhadap pengelola melalui media sosial.

Singky dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah dan Sekjennya Tony Sumampau, ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 2014 lalu. Singky dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran terhadap pelapor terkait pengelolaan KBS melalui Facebook.

Baca Juga:

Singky ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 2015 lalu. Ia beserta berkas dan barang buktinya diserahkan penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin, 22 Agustus 2016. Saat itulah Kejaksaan memutuskan untuk menahan Singky.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan Singky ditahan karena ancaman hukuman penjara dalam pasal yang diterapkan penyidik di atas lima tahun. "Selain itu agar memudahkan proses hukumnya," ujarnya.

Didik menjelaskan, Singky dijerat dengan Pasal 27 ayat (3), 28 ayat (3), 45 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-undang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik. "Untuk Undang-undang ITE ancamannya di atas lima tahun," katanya.

Dia mengatakan, Singky ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk dua puluh hari ke depan. "Tersangka ditahan untuk dua puluh hari pertama," kata Didik.

Untuk diketahui, Singky mengunggah status sindiran terhadap PKBSI setelah dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Namun, jika perkara Singky berlanjut, perkara pertukaran satwa itu dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.