Yudi Chrisnandi Disebut di Sidang Suap Lippo Grup
Senin, 22 Agustus 2016 - 16:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, disebut sering menemui sejumlah pejabat negara atas perintah mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyando, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Darmadji, sopir Doddy yang tidak bisa hadir di persidangan hari ini, Senin, 22 Agustus 2016.
"Sepengetahuan saya, Doddy adalah orang kepercayaan Eddy yang sering menemui beberapa pejabat," kata Jaksa Fitroh saat membacakan BAP Darmadji.
Para pejabat yang ditemui Doddy antara lain, Nurhadi (mantan sekretaris Mahkamah Agung, Lukas, Yudi Chrisnandi (mantan Menteri PAN-RB), Nasir dan Nusron Wahid (Kepala BNP2TKI). Selain itu, Darmaji dalam BAP menyebut, Doddy sering mengantar tas yang diduga berisi uang dari orang-orang operasional di Menara Lippo ke rumah Nurhdi di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
"Saya sering mengantarkan Doddy Aryanto Supeno kertas dan tas yang saya duga berisi uang dari orang-orang operasional di menara Lippo kepada Nurhadi di Hang Lekir dan Lukas," ujar Darmaji dalam BAP.
Dalam poin 14 BAP-nya, Darmadji sempat mengaku khawatir dengan perilaku atasannya, Doddy. Dalam BAP, Darmaji mengungkapkan sejak lama dirinya ingin melaporkan kepada KPK mengenai seringnya Doddy mengantarkan uang kepada Nurhadi.
"Saya sejak 2015 sudah mau melaporkan ke KPK terkait seringnya Doddy mengirimkan barang yang saya duga uang ke rumah Nurhadi, yang saat itu saya tahu sebagai Sekretaris MA, karena banyak pemberitaan seputar dirinya dan pernikahan anaknya," ujar Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Saat dikonfirmasi Jaksa KPK mengenai pengakuan sopirnya itu, Doddy membantahnya. Doddy hanya membenarkan dirinya bekerja untuk Eddy Sindoro dan tak selalu diperintahkan untuk menemui sejumlah pejabat negara.
"Iya betul, tapi itu enggak selalu. Kadang-kadang iya," kata Doddy menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Baca Juga :
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam pemberian suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Suap itu diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di PN Jakarta Pusat. (ase)