Cuti 4 Bulan Jadi Kerugian Konstitusional Bagi Ahok

Ahok Ajukan Gugatan Judicial Review Pasal 70 (3) UU No 10 Tahun 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyadari gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 tentang keharusan cuti bagi calon petahana atau incumbent dapat dimanfaatkan pihak lain.

Menurutnya, penjelasan hakim MK yang menyatakan bahwa semangat Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada bermaksud untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang bagi calon petahana dalam konteks menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye.

"Tentu saya adalah orang yang sepakat bahwa ada kemungkinan petahana bisa menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan fasilitas negara kalau dia kampanye," kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menghadiri sidang perdana gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 Agustus 2016.

Ia pun menegaskan, gugatan yang dipersoalkan di MK tidak terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang dikhawatirkan banyak pihak. Ia menjelaskan, posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta menurut konstitusi berlangsung sampai 60 bulan atau lima tahun. Sementara ketentuan dalam UU Pilkada Tahun 2016, calon petahana diharuskan mengambil cuti selama empat bulan.

Ia pun menilai bahwa ketentuan itu dapat merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sekali lagi saya katakan, saya menyadari bisa saja ada ekses orang yang memanfaatkan jabatannya. Tapi saya minta jangan ekstrim dong. Harusnya undang-undang menyatakan kalau kamu kampanye ya harus cuti, kalau kamu tidak mau kampanye, boleh tidak cuti," katanya.