Hakim Pertanyakan Kerugian Konstitusional Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Hakim Konstitusi mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang mengajukan gugatan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada terkait dengan keharusan cuti pada masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota .

"Ini tidak ada kerugian konstitusional. Ini persoalan konstisional dan bukan soal pribadi," kata hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Senin 22 Agustus 2016.

Menurut Aswanto, yang diinginkan pembuat undang-undang terkait aturan cuti adalah agar calon petahan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

"Yang diinginkan pembuatan undang-undang jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan dalam kampaye," katanya.

Meski begitu, mejelis hakim konstitusi memahami keinginan Ahok. Bahwa cuti kampanye akan membuat rugi warga Jakarta. "Cuti kampanye tidak bikin rugi, tapi rakyat yang rugi. Ini perlu dielaborasi lagi," katanya.

Dalam permohonannya, Ahok menilai, selaku pejabat publik, ia memiliki tanggungjawab kepada masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

Ia menilai, permohonan yang mewajibkan cuti adalah tidak wajar. Sebab, pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak PNS sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sebagai tanggungjawab seorang Gubernur dan yang dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945," kata Ahok di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

(ren)