Ahok Minta Hak Cuti Kampanye Bersifat Opsional
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam sidang gugatan perihal cuti kampanye pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pilkada.
Dalam gugatan ini, Ahok mempersoalkan Pasal 70 ayat 3 yang menyatakan selama masa kampenye gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang kembali mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah harus cuti selama masa kampanye.
Dalam permohonannya Ahok menilai, selaku pejabat publik ia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
Ia menilai, permohonan yang mewajibkan cuti adalah tidak wajar. Sebab, pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak PNS sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sebagai tanggung jawab seorang gubernur dan yang dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945," kata Ahok di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Dalam petitumnya, ia juga meminta kepada MK untuk menyatakan ketentuan UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(mus)