Luhut: Apa yang Salah Kalau Arcandra Jadi Menteri ESDM Lagi?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kemungkinan untuk Arcandra Tahar kembali ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terbuka. Hanya saja dengan catatan, Arcandra sudah menyandang status warga negara Indonesia.

"Kalau dia bisa mendapat (status) WNI kenapa tidak? Ujung-ujungnya kan (keputusan) ada di tangan Presiden. Misal Presiden memutuskan Candra ke situ (Kementerian ESDM) saya kira apa yang salah?," ujar Luhut di Institut Teknologi Del, Lagu Boti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Saat ini, kata Luhut, Arcandra tengah mengajukan permohonan status sebagai WNI, di tengah statusnya yang tak memiliki kewarnegaraan.

"Posisi Candra sekarang stateles, dia apply WNI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM tersebut.

Luhut menuturkan, Arcandra bisa saja tak perlu mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Bahwa, warga Indonesia yang telah menjadi warga negara asing, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya kembali. Salah satunya adalah masa tinggal di Indonesia yang minimal lima tahun berturut-turut tanpa putus.

"Dia (Arcandra) apply, Presiden gunakan diskresinya, nanti approval di DPR. Saya kira begitu. Banyak kan orang naturalisasi. Kan banyak, pemain bola saja naturalisasi," kata Luhut.

Diskresi itu, lanjut Luhut, bisa dikeluarkan Jokowi dalam hal tertentu dengan situasi dan kondisi tertentu, jika memang diperlukan.

"Kalau ada hal-hal tertentu ya diskresi Presiden. Kaau dibutuhkan cepat dan perlu. Kalau kamu cuma pemain biasa ngapain aku kasih diskresi. Tapi kalau kau bisa kasih nilai super kepada negara ya saya gunakan diskresi saya," ujar Luhut.

Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada Senin, 15 Agustus 2016. Pemberhentian Arcandra lantaran status ganda kewarganegaraannya.

Arcandra menjadi warga negara Amerika Serikat dan memiliki paspor negara tersebut. Selain juga juga menjadi WNI dan memiliki paspor Indonesia. Jokowi lantas menunjuk Luhut sebagai pelaksana tugas. (ase)