Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Molor Tujuh Jam
- Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Sidang yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB terpaksa harus ditunda lantaran KPK selaku pihak termohon dianggap belum hadir. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon itu terpaksa molor hingga sekitar 7 jam. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon itu baru dimulai sekitar pukul 16.04 WIB sore. Sidang berlangsung cukup singkat, sekitar 7 menit.
Namun berdasarkan pantauan, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak biro hukum hukum KPK sudah tampak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya di ruang tunggu sidang. Hakim tunggal Martin Ponto Bidara yang memimpin sidang tersebut sempat menegur perwakilan KPK dan meminta saling menghormati waktu. Dia meminta baik pihak pemohon maupun termohon untuk memberitahu panitera pengganti jika sudah berada di pengadilan.
"Kalau sudah datang (langsung) melaporkan ke Panitera Pengganti. Kalau Anda by phone tidak tau posisi Anda di mana," kata Martin Ponto Bidara di ruang 3 PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2016.
Hakim tunggal itu juga meminta kedua belah pihak untuk tidak membuat masalah dalam permohonan tersebut. "Jangan bikin ribet masalah ini. Jangan saling balas," ujarnya.
Martin kemudian mengingatkan kepada pihak pemohon dan terutama pihak termohon, KPK agar pada sidang lanjutan yang kembali diagendakan dengan jawaban dari KPK pada Senin, 22 Agustus 2016, kedua pihak hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB. "Untuk sidang berikutnya harus tepat waktu jam 9 WIB. Kalau berhalangan beri tahu panitera pengganti. Kita fleksibel. Kita hargai waktu kita masing-masing," ujarnya menambahkan.
Sidang perdana itu digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Pemohon hanya menyerah permohonan secara tertulis kepada Hakim tunggal Martin Ponto Bidara dan kemudian disepakati telah dibacakan.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan oleh tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Permohonan praperadilan itu, telah didaftarkan dengan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul Hidayatullah dan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Samsul dan Rohadi.
Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Samsul pada KPK. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Samsul, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.
Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Samsul kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan di ajukan oleh istrinya, Hafiyah selaku pihak pemohon dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.
Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu. Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(mus)