Dinas Pendidikan Sleman Larang Siswi Hamil Sekolah Formal

Ilustrasi Sekolah, Ruang Kelas
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Sleman, melarang siswa yang telah memiliki anak atau menikah untuk menempuh pendidikan di sekolah formal. Jika ingin melanjutkan pendidikan, mereka dipersilakan sekolah non-formal.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, Arif Haryono menjelaskan, siswa yang sudah menikah dan tetap mengikuti pendidikan di sekolah formal, melanggar tata tertib. “Bila ada siswa yang mendapatkan dispensasi untuk menikah, jelas melanggar tata tertib sekolah,” kata Arif di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2016.

Arif menampik jika larangan ini menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Sebab, mereka tetap bisa mengakses pendidikan melalui kejar paket, yang diselenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Menurutnya, sekolah non-formal akan memberikan beberapa kelebihan, karena mereka dapat mengatur kegiatan jadwal belajarnya. "Apalagi kegiatan belajar di PKBM tidak seperti di sekolah formal yang waktunya padat. Biasanya, seminggu ada tiga kali pertemuan kelompok belajar," katanya.

Arif memgungkapkan di pendidikan non-formal ini, mereka juga tetap akan mendapat ijazah kesetaraan. Dokumen tanda kelulusan ini juga bisa digunakan di masyarakat. “Anak-anak yang sudah menikah karena hamil, memiliki dilema tersendiri di sekolah. Belajar murid menjadi tidak fokus karena harus memikirkan kehamilan dan juga suami. Belum lagi, bila ada murid yang sudah melahirkan, perhatian akan lebih fokus ke anak ketimbang belajar.” 

Arif mengaku prihatin dengan maraknya dispensasi menikah yang terjadi di kalangan pelajar. Padahal, upaya pencegahan pernikahan dini sudah diupayakan pemerintah melalui pendidikan karakter, agama, serta imbauan mengenai bahaya pergaulan bebas.

(mus)