Kepolisian Banda Aceh Pecat Petugas yang Tak Kerja 2 Tahun
- ANTARA/RAHMAD
VIVA.co.id – Sebanyak enam anggota Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dipecat dengan tidak hormat. Proses pemecatan berlangsung di halamam Mapolresta Banda Aceh dalam upacara bersama. "Rata-rata yang dipecat berpangkat brigadir dan bripka," kata AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, Wakapolresta Banda Aceh, Kamis, 18 Agustus 2016.
Sugeng menjelaskan, pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dengan waktu yang cukup lama. “Polresta Banda Aceh berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap anggota, apabila berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapai, namun jika ada oknum anggota Polri yang terbukti melanggar, wajib diberikan Punishment sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Dari enam personel yang dipecat hanya satu orang yang hadir, yaitu Brigadir Teuku Fadli. Sedangkan lima orang lainnya itu tidak hadir.
Ada pun keenam anggota Polresta Kota Banda Aceh yang dipecat dengan tidak hormat, yakni:
- Brigadir Fadli, meninggalkan tugas secara berturut-turut dalam waktu lebih tiga puluh hari
- Brigadir Zulkarnen, tidak melaksanakan dinas berturut-turut terhitung sejak 7 Mei hingga 27 juni 2014
- Brigadir Tawardi, meninggalkan tugas secara berturut-turut dalam waktu lebih dari 30 hari
- Bripda Edwar Nur, tidak melaksanakan dinas terhidtung sejak tanggal 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015
- Brigadir Muammar Iqbal, tidak melaksanakan dinas sejak tanggal 09 Februari 8 Mei 2015
- Bripka Suhelfian, tidak melaksanakan dinas sejak 19 Maret 2014 sampai sekarang.
Sugeng berharap, keenam anggota Polri yang dipecat ini agar kembali berbaur dengan masyarakat dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
“Kepada anggota yang telah diberhentikan, saya berpesan agar setelah kembali ke masyarakat untuk dapat bergaul dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri serta menghindari perbuatan tercela,” katanya.