Arcandra Tidak Paham Aturan Kewarganegaraan Indonesia?

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar (kiri) dan Sudirman Said (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris angkat biacara soal polemik status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi pada  Arcandra ini bukanlah suatu kesengajaan. Sehinga tak ada yang patut disalahkan.  

"Kami tahu bahwa memang ada proses yang harus diperbaiki, tapi semuanya tidak ada kesengajaan," kata Freddy di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Freddy menjelaskan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Arcandra terkait kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS). Untuk mengklarifikasi terkait kewarganegaraan Arcandra di AS. 

Menurutnya, ada perbedaan aturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia dan AS. Arcandra pun tidak mengerti mengenai hal tersebut. 

"Jadi ketika dia mendapatkan Paspor AS, di UU Kewarganegaraan kan juga jelas, mengerti tidak Pasal 23 ayat a,f,h (UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan), dia jawab tidak mengerti, karena di Amerika di UU tidak melepas kewarganegaraan jadi dia berpatokan kepada itu, dia enggak mengerti makanya dia pegang dua-duanya," ujar Freddy.

Artinya, tegas Freddy, pihaknya menyimpulkan bahwa dalam kasus ini Arcandra dipastikan tak ada kebohongan yang disengaja. Karena itu, penunjukan Arcandra sebagai menteri dinilai bukanlah sebuah kelalaian. 

"Karena ini ketidaktahuan. Tetapi dari hasil ketidaktahuan ini ada sebuah persoalan, itulah yang sedang kami perbaiki," ujarnya.

Laporan: Edwien Firdaus.