Kronologi Pencoretan Gloria Natapraja Sebagai Paskibraka
Selasa, 16 Agustus 2016 - 18:59 WIB
Sumber :
- Satria Permana
VIVA.co.id – Pelajar Yayasan Dian Didaktika, Gloria Natapraja Hamel, dicoret dari anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) di Istana Negara. Muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya Gloria bisa diketahui statusnya sebagai bukan warga negara Indonesia (WNI)?
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjelaskan status Gloria diketahui saat sedang mengumpulkan berkas demi mengakomodir anggota Paskibraka untuk melaksanakan studi banding ke Malaysia, pada 21 hingga 28 Agustus 2016.
Dalam proses tersebut, manajemen Paskibraka meminta kepada masing-masing anggota untuk menyerahkan data diri, paspor, dan berkas lainnya agar bisa dipesankan tiket. Saat memeriksa paspor seluruh anggota, baru diketahui, Gloria ternyata memegang paspor Prancis. Imam menyatakan ada Peraturan Menteri yang mengharuskan anggota Paskibraka berstatuskan sebagai WNI.
"Akhirnya, kami gelar diskusi. Saya berkomunikasi dengan Garnisun dan Kemenkumham soal masalah ini. Lewat diskusi yang panjang, akhirnya diputuskan Gloria tak bisa ikut," kata Imam di kantornya, Selasa 16 Agustus 2016.
Banyak pihak yang menyalahkan Imam atas pencoretan Gloria. Bahkan, beberapa di antara mereka menyebut Gloria sebagai korban dari sistem di Indonesia. Imam pun angkat bicara soal masalah tersebut. Menurut Imam, persoalan kewarganegaraan yang menimpa Gloria berawal dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Memang ada peluang bagi Gloria untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan. Kemudian, muncul UU Kewarganegaraan pada 2006. Selama empat hingga enam tahun, orang yang bersangkutan diminta menentukan status kewarganegaraannya. Artinya, orangtua Gloria yang harus melakukannya. Tapi, itu tidak dilakukan," ujar Imam.
Alhasil, Gloria harus menentukan status kewarganegaraannya dua tahun lagi, atau saat usianya menginjak 18 tahun di 1 Januari 2018.
(ren)