ICW Minta Presiden Jokowi Tak Mudah 'Dikadali' Anak Buahnya

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diimbau tak gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Terutama mengenai wacana revisi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang akan menghilangkan syarat justice collaborator narapidana korupsi mendapatkan remisi.

"Belajar dari kasus Arcandra Tahar (mantan Menteri ESDM) lah, kami mengingatkan presiden tidak terburu-buru mengambil satu kebijakan terkait isu yang strategis seperti revisi PP 99 tahun 2012 ini. Kami ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalin oleh anak buahnya," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2016.

Emerson yang mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK itu mengatakan bahwa lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu keberatan dengan langkah Kemenkumham yang menjadi inisiator revisi PP 99/2012.

Karena itu dalam waktu dekat, KPK, kata Emerson, akan melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Jokowi.

Seharusnya, Emerson melanjutkan, pemerintah dalam kajian revisi PP ini melibatkan sejumlah pihak. Utamanya lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Meski pembinaan narapidana masuk ranah Kemenkumham, tapi tekan Emerson, itu juga berkaitan dengan tujuan efek jera pelaku korupsi di Tanah Air.

"Kami agak khawatir ketika PP ini disahkan nanti, ini akan menguntungkan 3662 koruptor. Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, nanti muncul sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan RPP ini," kata Emerson.

Laporan: Edwien Firdaus