Perusahaan Swasta di Aceh Harus Ikut Beri Cuti Hamil 6 Bulan
Selasa, 16 Agustus 2016 - 15:06 WIB
Sumber :
- Antara/ Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Aceh mengapresiasi Peraturan Gubernur tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI). Mereka menilai hal tersebut adalah lagkah baik yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
“Bagi kita, ini merupakan langkah yang cukup baik untuk memberi ruang kepada perempuan dalam menjalankan kodratnya sebagai ibu (menyusui), kalau dalam kesehatan bahkan sangat dianjurkan,” ujar Direktur LBH Apik Aceh, Roslina Rasyid, kepada VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016.
Menurut perempuan yang akrab disapa Lina itu, capaian peraturan gubernur tersebut dapat memberi kekuatan bagi perempuan. Terutama untuk melewati masa kehamilan sampai kemudian menyusui anaknya hingga sampai 6 bulan setelah melahirkan.
Selain itu, pemberian cuti tersebut katanya langkah baik Pemerintah Aceh dalam menjalankan amanah konstitusi. Kata dia, pemberian hak kepada perempuan merupakan bagian dari pengakuan terhadap apa yang diamanahkan oleh konstitusi.
“Peraturan ini cukup baik, bagus, dan harus didukung, ini juga sebuah kemajuan dalam komitmen pemerintah dalam memberikan hak kepada perempuan sesuai dengan amanah konstitusi,” kata Roslina.
Harus Diikuti Perusahaan Swasta
Roslina menambahkan, langkah pemberian cuti selama 6 bulan tersebut seharusnya juga diikuti oleh perusahaan swasta yang ada di Aceh. Menurutnya, selama ini perempuan yang bekerja di perusahaan swasta belum mendapatkan hak yang cukup untuk menyusui.
“Menurut saya, perusahaan swasta, khususnya mereka yang berada di Aceh, juga harus ikut menerapkan kebijakan serupa, mereka juga harus memberikan cuti selama 6 bulan kepada perempuan untuk meberikan ASI kepada bayinya,” katanya.
Selama ini, kata dia, perusahaan swasta belum memberikan ruang yang cukup kepada perempuan. Meski diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, perempuan yang cuti terlalu lama dianggap merugikan perusahaan.
Baca Juga :
“Bahwa ketika perempuan menjalankan kodratnya dianggap merugikan perusahaan karena dianggap tidak produktivitas, sementara hal tersebut sangat dibutuhkan demi masa depan anak yang akan menjadi penerus bangsa,” kata Roslina.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melahirkan. Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur Zaini Abdullah pada 12 Agustus 2016.
Dalam pergub itu, PNS perempuan hamil diberikan masa cuti 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan setelah melahirkan. Tidak hanya perempuan, laki-laki sebagai suami juga diberikan cuti selama satu minggu sebelum istri melahirkan dan satu minggu setelahnya.
(ren)