Tiga Pria Pemerkosa Gadis Tunawicara di Semarang Diringkus

Polrestabes Semarang memperlihatkan tiga pria tersangka pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis tunawicara pada Senin, 15 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, membekuk tiga orang pelaku penculikan dan pemerkosaan seorang gadis berkebutuhan khusus (difabel) berinisial NW (18). Tiga pelaku yang diringkus, masing-masing YN (40), SP (59), dan SH (34).

NW adalah warga Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara. Gadis tunawicara itu diculik tiga pelaku selama dua pekan sejak 31 Juli 2016. YN dan SP adalah warga Godong, Grobogan. Sedangkan SH tercatat sebagai warga Kabupaten Brebes.

"Ketiga pelaku kami tangkap tadi pagi di daerah Sukolilo, Pati. Pelaku kami tangkap saat bersama NW, gadis yang diculik," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Burhanudin, saat gelar perkara di Semarang pada Senin, 15 Agustus 2016.

Burhanudin menjelaskan, ketiga pelaku menculik NW dari Kota Semarang selama dua pekan. Awalnya, pelaku mengajak bertemu korban di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kebonharjo Semarang pada 31 Juli 2016. Korban kemudian diajak jalan-jalan menggunakan mobil.

"Setelah diajak jalan-jalan kemudian dibawa lari di beberapa kota seperti Boyolali, Purwodadi, hingga Blitar, Jawa Timur. Modusnya dengan bujuk rayu mau diajak kerja," kata Burhanudin.

Di beberapa kota itu, korban dipaksa berhubungan badan dengan pelaku. Korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas hanya pasrah saat disetubuhi para pelaku di sejumlah kota yang disinggahi.

Para pelaku pun tak berkutik saat tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Aiptu Janadi dan Ipda Dimas Charis Nugroho di daerah Sukolilo, Pati.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam, celana panjang, dan pakaian milik korban, satu unit mobil Mazda silver serta satu unit mobil L 300.

Burhanudin mengaku masih mengembangkan kasus itu dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti lain. Pelaku dijerat dengan pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kita akan dalami peran masing-masing pelaku. Selama ini yang ngaku (menyetubuhi) satu (pelaku). (Dua pelaku lain) masih enggak ngakuin melakukan (persetubuhan)," ujar Burhanudin.

(mus)