Dituduh Hina Politikus PDIP, Pospera Polisikan Aktivis Bali

Aktivis Posko Perjuangan Rakyat Provinsi Bali melaporkan Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, I Wayan Suardana, kepada Polda Bali pada Senin, 15 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Aktivis 1998 yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Bali melaporkan Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBaLI), I Wayan Suardana, kepada Polda Bali. Pelaporan terhadap pria yang akrab disapa Gendo itu berkaitan dengan kicauannya di Twitter.

Melalui akun pribadinya, Wayan GENDO S #BEJO, Gendo menuliskan kalimat, "Ah, muncul lagi akun2 bot asuhan pembina pos pemeras rakyat si napitufulus sok bela2 susi. Tunjukin muka jelek mu nyet," kicau Gendo. Kicauan Gendo itu kemudian menimbulkan reaksi beragam.

Ketua Pospera Provinsi Bali, Kadek Agus Ekanata mengatakan, bahwa kicauan Gendo itu disampaikan pada pukul 11.07 WITA, 19 Juli 2016. Saat kicauan itu muncul, Kadek mengaku telah mengonfirmasi langsung pernyataan Gendo untuk meminta klarifikasi. "Namun tidak ada balasan dari Gendo," kata Kadek di Markas Polda Bali di Denpasar, Senin, 15 Agustus 2016.

Menurutnya, kicauan Gendo itu diduga diarahkan kepada Pospera dan Adian Napitupulu, politikus PDIP sekaligus Ketua Dewan Pembina Pospera. Menurut Kadek, siapa pun boleh berbeda pendapat, namun wajib menjaga tata krama dan etika dalam berkomunikasi, lisan maupun tulisan, sehingga tidak menimbulkan permusuhan dan konflik antarsesama, apalagi antarsuku.

"Mari saling menjaga dan saling menghormati. Ini negara demokrasi, alam reformasi. Silakan berbeda pendapat atau pandangan, namun etika dan tata krama berkomunikasi mesti dijaga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Kadek.

Karena Gendo juga menjabat sebagai anggota Dewan Nasional Walhi Pusat, Kadek mengaku institusinya telah dua kali mengirim surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Walhi Nasional. "Tapi kami tidak memperoleh jawaban memadai.”

“Maka,” Kadek menambahkan, “kemudian institusi kami (Pospera) memutuskan mengambil sikap melakukan pelaporan secara resmi ke pihak berwajib. Hari ini juga pengurus Pospera melaporkan Gendo ke Mabes Polri. Lima pengurus DPD Pospera di daerah, termasuk kami, juga melaporkan ke Polda di masing-masing wilayah," ujarnya.

"Ada pengurus DPP Pospera yang melaporkan ke Mabes Polri, DPD Pospera Jabar, DPD Pospera Sulsel, DPD Pospera Kaltim, DPD Pospera Sumut dan DPD Pospera Bali," ujar Kadek.

Gendo diadukan kepada polisi dengan pasal dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Kadek menampik pelaporan terhadap Gendo berkaitan dengan rencana proyek reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektare. Soalnya Gendo dikenal sebagai aktivis yang getol menolak reklamasi itu.

“Ini murni soal Twitter saja. Kami berani mempertanggungjawabkan. Kita sudah minta klarifikasi tidak ada jawaban dari Gendo. Kita juga mintakan klarifikasi kepada Walhi tapi jawabannya tidak memadai," kata Kadek.

Sementara itu, Gendo yang dikonfirmasi terpisah, belum memberikan komentar atas pelaporan terhadapnya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya tidak dijawab.

(mus)